Upah adalah segala
macam pembayaran yang timbul dari kontrak kerja, terlepas dari jenis pekerjaan
dan denominasinya. Upah menunjukkan penghasilan yang diterima oleh pekerja
sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukannya. Upah dapat diberikan baik
dalam bentuk tunai atau natura, atau dalam bentuk tunai natura. Sistem
pengupahan merupakan kerangka bagaimana upah diatur dan ditetapkan. Sistem
pengupahan di Indonesia pada umumnya didasarkan kepada tingkat fungsi upah,
yaitu menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, mencerminkan
imbalan atas hasil kerja seseorang dan menyediakan insentif untuk mendorong
peningkatan produktivitas kerja
Senin, 23 September 2013
Minggu, 17 Maret 2013
Materi Hukum Administrasi Negara
A. Pengertian Hukum Administrasi Negara
1) Pengertian Administrasi
Negara
Istilah
Administrasi berasal dari bahasa Latin yaitu Administrare, yang artinya
adalah setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan
sistematis dengan maksud mendapatkan sesuatu ikhtisar keterangan itu dalam
keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lain. Namun tidak semua himpunan catatan yang lepas
dapat dijadikan administrasi. Menurut Liang Gie dalam Ali Mufiz (2004:1.4)
menyebutkan bahwa Administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan
oleh sekelompok orang dalam bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.
Sehingga dengan demikian Ilmu Administrasi dapat diartikan sebagai suatu ilmu
yang mempelajari proses, kegiatan dan dinamika kerjasama manusia. Dari definisi
administrasi menurut Liang Gie kita mendapatkan tiga unsur administrasi, yang
terdiri:
1. kegiatan
melibatkan dua orang atau lebih
2. kegiatan
dilakukan secara bersama-sama, dan
3. ada
tujuan tertentu yang hendak dicapai
Sabtu, 07 Juli 2012
Paradigma Ideal dan Fungsi Birokrasi
Birokrasi diciptakan
untuk memberikan pelayanan kepada publik. Dalam konteks ini birokrasi
memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan pemerintahan
dalam menjalankan program dan kebijakannya untuk dirasakan publik. Birokrasi harus
ditopang oleh paradigma ideal yang harus ada. Paradigma birokrasi yang ideal
berkisar pada empat hal (Toenggul P. Siagian: 2000) yaitu :
1. Paradigma di bidang kelembagaan
Birokrasi mampu menyelenggarakan fungsi dengan tingkat
efisiensi, efektivitas dan produktivitas yang semakin tinggi dengan berdasarkan
prinsip-prinsip organisasi yang sehat. Prinsip-prinsip organisasi yang sehat
adalah (a) prinsip kejelasan misi, (b) prinsip kejelasan fungsi, (c) prinsip
kejelasan aktivitas, (d) prinsip kesatuan arah, (e) prinsip kesatuan perintah,
(f) prinsip formalisasi, (g) prinsip pendelegasian wewenang, (h) prinsip
desentralisasi, dan (i) prinsip keseimbangan wewenang dan tanggung jawab.
2. Paradigma manajemen sumber daya manusia
Paradigma manajemen sumber daya manusia dalam birokrasi bermuara
dari semangat pengabdian. Olehnya manajemen sumber daya manusia diarahkan
pada tersedianya tenaga kerja dalam birokrasi yang secara kuantitatif dan
kualitatif memenuhi tuntutan keseluruhan tugas dan peranan birokrasi dimana
mereka menjadi anggota. Langkah-langkah yang diambil dalam mengelola sumber
daya manusia terdiri dari (a) perencanaan tenaga kerja, (b) rekrutmen, (c)
seleksi, (d) penempatan sementara, (e) penempatan, (f) sistem imbalan, , (g)
perencanaan dan pembinaan (pengembangan) karier, (h) pendidikan dan pelatihan,
(i) pemutusan hubungan kerja, (j) pemensiunan, (k) audit kepegawaian
3. Pengembangan sistem kerja
Pengembangan sistem kerja untuk menciptakan kesatuan gerak
melalui (a) kesatuan persepsi tentang misi birokrasi, (b) mekanisme perencanaan
yang bottom-up approach, (c) formalisasi kegaiatan sejenis atau pembakuan
tatacara kerja yang dikenal istilah standard operating procedures (SOP), (d)
mekanisme koordinasi yabng harus mantap, (e)
4. Pengembangan citra
Nilai nilai seperti loyalitas kejujuran, semangat pengabdian,
disiplin kerja, mendahulukan kepentingan bangsa diatas kepentingan sendiri,
tidak memperhitungkan untung rugi dalam pelaksanaan tugas, kesedian berkorban,
dedikasi selalu ditekankan untuk dijunjung tinggi harus dikembangkan sebagai
citra positif birokrasi.
Kamis, 05 Juli 2012
Permasalahan Birokrasi di Indonesia
Birokrasi di
Indonesia memiliki posisi dan peran yang sangat strategis. Birokrasi menguasai
banyak aspek dari hajat hidup masyarakat. Mulai dari urusan kelahiran,
pernikahan, perizinan usaha sampai urusan kematian, masyarakat tidak bisa
menghindar dari birorkasi. Ketergantungan masyarakat sendiri terhadap birokrasi
juga masih sangat besar.
Ditinjau dari
aspek kebudayaan, aparatur birokrasi memiliki status sosial yang tinggi di
tengah masyarakat. Status sosial tersebut merupakan aset kekuasaan, karena
orang cenderung mau tunduk pada orang lain yang memiliki status sosial lebih
tinggi.
Selasa, 19 Juni 2012
Hukum Administrasi Negara (HAN)
1. PENGERTIAN HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
a.
Hukum administrasi negara
adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga
negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R.
Abdoel Djamali).
b.
Hukum administrasi negara
adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa
menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
c.
Hukum administrasi negara
adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan
kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
d.
Hukum administrasi negara
adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang
diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
e.
Hukum administrasi negara
adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara
jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
f.
Istilah hukum
administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa
Belanda).
2. SUMBER-SUMBER HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
Pada umumnya, dapat
dibedakan menjadi dua :
a.
Sumber hukum material,
yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum
material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan
peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
b.
Sumber hukum formal,
yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu
kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
Etika Administrasi Negara
1. Pengertian Etika
Etika merupakan seperangkat nilai sebagai pedoman, acuan, referensi, acuan,
penuntun apa yang harus dilakukan dalam menjalankan tugasnya, tapi juga
sekaligus berfungsi sebagai standar untuk menilai apakah sifat, perilaku,
tindakan atau sepak terjangnya dalam menjalankan tugas dinilai baik atau buruk.
Oleh karenanya, dalam etika terdapat sesuatu nilai yang dapat memberikan
penilaian bahwa sesuatu tadi dikatakan baik, atau buruk.
Pemikiran tentang etika berlangsung pada tiga aras: (1) filosofik, (2)
sejarah, dan (3) kategorial. Pada aras filosofik, etika dibahas sebagai bagian
integral Filsafat, disamping metafisika, Epistemologi, Estetika, dan
sebangsanya. Pada aras sejarah, etika dipelajari sebagai etika masyarakat
tertentu pada zaman tertentu, misalnya Greek and Graeco-Roman Ethics, Mediaeval
Ethics, sedangkan etika pada aras kategorial dibahas sebagai etika profesi,
etika jabatan, dan etika kerja. Sebagai bagian etika, Etika pemerintahan
terletak pada aras kategorial, sedangkan sebagai bagian Ilmu Pemerintahan, pada
aras philosophical.
Teori Administrasi Negara Menurut Ahli
Pengertian Teori
Administrasi Negara
1.Yang dimaksudkan dengan teori administrasi negara adalah serangkaian usaha untuk melakukan konseptualisasi mengenai apakah yang dimaksudkan dengan administrasi negara, bagaimana caranya memperbaiki hal-hal yang dikerjakan oleh administrasi negara, bagaimana menentukan apa yang harus dikerjakan oleh administrator publik, mengapa orang berperilaku tertentu dalam suatu situasi administrasi, dan dengan cara apakah aparatur pemerintah disusun dan dikoordinasi untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
2.Salah satu alasan utama mengapa orang mempersoalkan status keilmuan administrasi negara, adalah karena administrasi negara tidak mempunyai inti-teoritis. Banyak teori dalam administrasi negara, tetapi tidak ada teori dari administrasi negara.
3.Para praktisi menggunakan teori administrasi dalam kerangka untuk memberikan rasionale (alasan) dari kegiatan praktis mereka dan untuk membenarkan praktek administrasinya.
4.Administrasi negara baru saja, secara sistematik, mengembangkan teori-teorinya. Arti pentingnya teori administrasi negara terlihat dari kegunaannya untuk meramalkan dan menerangkan gejala administrasi.
1.Yang dimaksudkan dengan teori administrasi negara adalah serangkaian usaha untuk melakukan konseptualisasi mengenai apakah yang dimaksudkan dengan administrasi negara, bagaimana caranya memperbaiki hal-hal yang dikerjakan oleh administrasi negara, bagaimana menentukan apa yang harus dikerjakan oleh administrator publik, mengapa orang berperilaku tertentu dalam suatu situasi administrasi, dan dengan cara apakah aparatur pemerintah disusun dan dikoordinasi untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
2.Salah satu alasan utama mengapa orang mempersoalkan status keilmuan administrasi negara, adalah karena administrasi negara tidak mempunyai inti-teoritis. Banyak teori dalam administrasi negara, tetapi tidak ada teori dari administrasi negara.
3.Para praktisi menggunakan teori administrasi dalam kerangka untuk memberikan rasionale (alasan) dari kegiatan praktis mereka dan untuk membenarkan praktek administrasinya.
4.Administrasi negara baru saja, secara sistematik, mengembangkan teori-teorinya. Arti pentingnya teori administrasi negara terlihat dari kegunaannya untuk meramalkan dan menerangkan gejala administrasi.
Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara Lain
Pada umumnya sistem pemerintahan suatu Negara telah dituangkan secara jelas di dalamkonstitusi atau undang-undang Negara masing-masing. Untuk mengetahui apakah suatuNegara menganut sistem pemerintahan presidensial atau sistem pemerintahan parlementer,kita dapat melihat bagaimana hubungan fungsional antara lembaga yang memegangkekuasaan Negara, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif.
Untuk memahami sistem pemerintahan presidensial, kita dapat mengambil contoh dariNegara induknya, yakni Amerika Serikat. Beberapa Negara lainnya yang meniru sistempemerintahan presidensial disesuaikan dengan situasi dan kondisi Negara masing-masing.Sedangkan Negara induk yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer, yaitu Inggris.
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
a. Sistem Pemerintahan Presidensial di Amerika Serikat
Amerika serikat merupakan Negara pertama yang menggunakan konstitusi tertulis.Konstitusi tertulis(undang-undang dasar) negara Amerika Serikat meliputi Pembukaan(satualinea), Artikel I(Bagian Pembentuk Undang-undang), Artikel II(Bagian PelaksanaUndang-undang), Artikel III(Bagian Hukum), Artikel IV(Hubungan antarnegara Bagian), ArtikelV(Amandemen terhadap Undang-undang Dasar), Artikel VI(Aturan-aturan Umum), ArtikelVII(Ratifikasi sebagai Syarat Sah Berlakunya Undang-undang Dasar). Konstitusi AmerikaSerikat ini menegaskan tugas dan wewenang tiga lembaga yang memegang kekuasaanNegara, yaitu lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan lembaga yudikatif.
Lembaga Negara Pasca Amandemen Beserta Tugasnya Masing-Masing
A. Majelis Permusawaratan Rakyat (MPR)
-
Lembaga tinggi negara sejajar
kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD,
MA, MK, BPK.
-
Menghilangkan supremasi kewenangannya.
-
Menghilangkan kewenangannya menetapkan
GBHN.
-
Menghilangkan kewenangannya mengangkat
Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
-
Tetap berwenang menetapkan dan mengubah
UUD.
-
Susunan keanggotaanya berubah, yaitu
terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah
yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
B. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
-
Posisi dan kewenangannya diperkuat.
-
Mempunyai kekuasan membentuk UU
(sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan
saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
-
Proses dan mekanisme membentuk UU
antara DPR dan Pemerintah.
-
Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol
antar lembaga negara.
Masa-Masa Proses Politik Di Indonesia
1. MASA PRAKOLONIAL (KERAJAAN)
a.
Penyaluran tuntutan – rendah dan
terpenuhi
b.
Pemeliharaan nilai – disesuikan dengan
penguasa atau pemenang peperangan
c.
Kapabilitas – SDA melimpah
d.
Integrasi vertikal – atas bawah
e.
Integrasi horizontal – nampak hanya
sesama penguasa kerajaan
f.
Gaya politik – kerajaan
g.
Kepemimpinan – raja, pangeran dan keluarga
kerajaan
h.
Partisipasi massa – sangat rendah
i.
Keterlibatan militer – sangat kuat
karena berkaitan dengan perang
j.
Aparat negara – loyal kepada kerajaan
dan raja yang memerintah
k.
Stabilitas – stabil dimasa aman dan
instabil dimasa perang
Pengertian dan Defenisi Administrasi Negara Menurut Ahli
1.
Menurut Chandler dan Plan
Administrasi negara adalah proses
dimana sumber daya dan personel publik diorganisir dan dikoordinasikan untuk
memformulasikan, mengimplementasikan, dan mengelola keputusan-keputusan dalam
kebijakan publik.
2.
Menurut Nigro
Administrasi negara adalah usaha
kerjasama kelompok dalam suatu lingkungan publik, yang mencakup ketiga cabang
yaitu judikatif, legislatif dan eksekutif, mempunyai suatu peran penting dalam
memformulasikan kebijakan publik sehingga menjadi bagian dari proses politik.
3.
Menurut Shafritz dan Russel
Administrasi negara adalah memberikan
beberapa definisi berdasarkan empat kategori yaitu : a) Politik, Administrasi
publik sebagai apa yang dikerjakan pemerintah baik langsung maupun tidak
langsung, sebagai suatu tahapan siklus pembuatan kebijakan publik, implementasi
kepentingan publik, dan sebagai kegiatan yang dilakukan secara kolektif karena
tidak dapat dikerjakan secara individu. b) Legal/Hukum, Administrasi publik
sebagai penerapan hukum, sebagai regulasi, sebagai pemberian sesuatu dari
penguasa kepada rakyatnya. c) Manajerial, Administrasi publik
adalah fungsi eksekutif dalam pemerintahan, sebagai bentuk spesialisasi dalam
manajemen. d) Mata Pencaharian, Administrasi publik sebagai suatu bentuk
profesi mulai dari tukang sapu sampai ahli sesuatu di sektor publik dimana
semua mereka mereka tidak sadar bahwa mereka adalah administrasi publik.
4.
Menurut M/E Dimock Dan G.O Dimock
Administrasi Negara merupakan suatu
bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu
suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga-lembaga mulai dari
suatu keluarga hingga perserikatan bangsa-bangsa disusun, digerakkan dan
dikemudikan.
Langganan:
Postingan (Atom)
