1. Paradigma di bidang kelembagaan
Birokrasi mampu menyelenggarakan fungsi dengan tingkat
efisiensi, efektivitas dan produktivitas yang semakin tinggi dengan berdasarkan
prinsip-prinsip organisasi yang sehat. Prinsip-prinsip organisasi yang sehat
adalah (a) prinsip kejelasan misi, (b) prinsip kejelasan fungsi, (c) prinsip
kejelasan aktivitas, (d) prinsip kesatuan arah, (e) prinsip kesatuan perintah,
(f) prinsip formalisasi, (g) prinsip pendelegasian wewenang, (h) prinsip
desentralisasi, dan (i) prinsip keseimbangan wewenang dan tanggung jawab.
2. Paradigma manajemen sumber daya manusia
Paradigma manajemen sumber daya manusia dalam birokrasi bermuara
dari semangat pengabdian. Olehnya manajemen sumber daya manusia diarahkan
pada tersedianya tenaga kerja dalam birokrasi yang secara kuantitatif dan
kualitatif memenuhi tuntutan keseluruhan tugas dan peranan birokrasi dimana
mereka menjadi anggota. Langkah-langkah yang diambil dalam mengelola sumber
daya manusia terdiri dari (a) perencanaan tenaga kerja, (b) rekrutmen, (c)
seleksi, (d) penempatan sementara, (e) penempatan, (f) sistem imbalan, , (g)
perencanaan dan pembinaan (pengembangan) karier, (h) pendidikan dan pelatihan,
(i) pemutusan hubungan kerja, (j) pemensiunan, (k) audit kepegawaian
3. Pengembangan sistem kerja
Pengembangan sistem kerja untuk menciptakan kesatuan gerak
melalui (a) kesatuan persepsi tentang misi birokrasi, (b) mekanisme perencanaan
yang bottom-up approach, (c) formalisasi kegaiatan sejenis atau pembakuan
tatacara kerja yang dikenal istilah standard operating procedures (SOP), (d)
mekanisme koordinasi yabng harus mantap, (e)
4. Pengembangan citra
Nilai nilai seperti loyalitas kejujuran, semangat pengabdian,
disiplin kerja, mendahulukan kepentingan bangsa diatas kepentingan sendiri,
tidak memperhitungkan untung rugi dalam pelaksanaan tugas, kesedian berkorban,
dedikasi selalu ditekankan untuk dijunjung tinggi harus dikembangkan sebagai
citra positif birokrasi.
1. Partisipasi dalam
pengambilan keputusan bagi stakeholders lokal.
2. Rule dan formulasi dengan
pengawasan dan akuntabilitas (dari otoritas pusat ke individu/kelompok).
3. Mempertemukan aturan dan
kebutuhan komunitas dengan memperhatikan local needs, creating local ownrship
management (rules, kontrol, otoritas, tanggung jawab) dan kapasitas organisasi.
Sementara itu menurut
Denhard (1894), birokrasi publik ditandai dengan kinerja yang sarat dengan
acuan:
1. Komitmen terhadap
nilai-nilai sosial politik yang telah disepakati bersama (publicly defined
societal values) dan tujuan publik (public purpose)
2. Implementasi nilai-nilai
sosial politik yang berdasarkan etika dalam tatanan manajemen publik (provide
an ethical basis for public management)
3. Realisasi nilai-nilai
sosial politik (exercising social political values)
4. Penekanan pada pekerjaan
kebijakan publik dalam rangka pelaksanaan mandat pemerintah (emphasis ob public
policy in carrying out mandate of government)
5. Keterlibatan dalam
pelayanan public (involvement overall quality of public services)
6. Bekerja dalam rangka
penanganan kepentingan umum (operate in public interest).
Birokrasi diciptakan
untuk menjalankan fungsi-fungsi yang harus dilakukan. Birokrasi memegang peran
yang tidak kecil dalam perumusan, pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi
kebijakan publik Tjokrowinoto menyatakan ada paling tidak ada empat
fungsi birokrasi (Feisal Tamin, 2002):
1. Fungsi instrumental,
yaitu menjabarkan perundang-undangan dan kebijaksanaan publik dalam
kegiatan-kegiatan rutin untuk memproduksi jasa, pelayanan, komoditi, atau
mewujudkan situasi tertentu
2. Fungsi politik, yaitu
memberi input berupa saran, informasi, visi, dan profesionalisme untuk
mempengaruhi sosok kebijaksanaan
3. Fungsi Katalis Public
Interest, yaitu mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan publik dan
mengintegrasikan atau menginkorporasikannya di dalam kebijaksanaan dan
keputusan pemerintah
4. Fungsi Entrepreneurial,
yaitu memberi inspirasi bagi kegiatan-kegiatan inovatif dan non rutin,
mengaktifkan sumber-sumber potensial yang idle, dan menciptakan resource-mix
yang optimal untuk mencapai tujuan.
Sumber
: http://www.transparansi.or.id/tentang/reformasi-birokrasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar