Sabtu, 07 Juli 2012

Paradigma Ideal dan Fungsi Birokrasi

              Birokrasi diciptakan untuk memberikan pelayanan kepada publik.  Dalam konteks ini birokrasi memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan pemerintahan dalam menjalankan program dan kebijakannya untuk dirasakan publik. Birokrasi harus ditopang oleh paradigma ideal yang harus ada. Paradigma birokrasi yang ideal berkisar pada empat hal (Toenggul  P.  Siagian: 2000) yaitu :
1.   Paradigma di bidang kelembagaan

  Birokrasi mampu menyelenggarakan fungsi dengan tingkat efisiensi, efektivitas dan produktivitas yang semakin tinggi dengan berdasarkan prinsip-prinsip organisasi yang sehat. Prinsip-prinsip organisasi yang sehat adalah (a) prinsip kejelasan misi, (b) prinsip kejelasan fungsi, (c) prinsip kejelasan aktivitas, (d) prinsip kesatuan arah, (e) prinsip kesatuan perintah, (f) prinsip formalisasi, (g) prinsip pendelegasian wewenang, (h) prinsip desentralisasi, dan  (i) prinsip keseimbangan wewenang dan tanggung jawab.

2.   Paradigma manajemen sumber daya manusia

    Paradigma manajemen sumber daya manusia dalam birokrasi bermuara dari semangat pengabdian.  Olehnya manajemen sumber daya manusia diarahkan pada tersedianya tenaga kerja dalam birokrasi yang secara kuantitatif dan kualitatif memenuhi tuntutan keseluruhan tugas dan peranan birokrasi dimana mereka menjadi anggota. Langkah-langkah yang diambil dalam mengelola sumber daya manusia terdiri dari (a) perencanaan tenaga kerja, (b) rekrutmen, (c) seleksi, (d) penempatan sementara, (e) penempatan, (f) sistem imbalan, , (g) perencanaan dan pembinaan (pengembangan) karier, (h) pendidikan dan pelatihan, (i) pemutusan hubungan kerja, (j) pemensiunan, (k) audit kepegawaian

3.   Pengembangan sistem kerja

    Pengembangan sistem kerja  untuk menciptakan kesatuan gerak melalui (a) kesatuan persepsi tentang misi birokrasi, (b) mekanisme perencanaan yang bottom-up approach, (c) formalisasi kegaiatan sejenis atau pembakuan tatacara kerja yang dikenal istilah standard operating procedures (SOP), (d) mekanisme koordinasi yabng harus mantap, (e)

4.   Pengembangan citra

    Nilai nilai seperti loyalitas kejujuran, semangat pengabdian, disiplin kerja, mendahulukan kepentingan bangsa diatas kepentingan sendiri, tidak memperhitungkan untung rugi dalam pelaksanaan tugas, kesedian berkorban, dedikasi selalu ditekankan untuk dijunjung tinggi harus dikembangkan sebagai citra positif birokrasi. 

             
              Pemerintahan yang dalam konteks birokrasi mengharapkan adanya organisasi birokrasi yang memiliki  keunggulan teknis bentuk organisasi, ketepatan, kecepatan dan kejelasan, pengurangan friksi dan biaya material maupun personal dalam titik optimal. Menurut Linda D Ibrahim (2004) salah satu bentuk birokrasi yang ideal adalah birokrasi yang bertumpu pada komunitas. Dalam birokrasi yang bertumpu pada komunitas, manajemen publik mengalami reorientasi ke arah sebagai berikut :
1.   Partisipasi dalam pengambilan keputusan bagi stakeholders lokal.
2.   Rule dan formulasi dengan pengawasan dan akuntabilitas (dari otoritas pusat ke individu/kelompok).
3.  Mempertemukan aturan dan kebutuhan komunitas dengan memperhatikan local needs, creating local ownrship management (rules, kontrol, otoritas, tanggung jawab) dan kapasitas organisasi.

                  Sementara itu menurut Denhard (1894), birokrasi publik ditandai dengan kinerja yang sarat dengan acuan:
1.  Komitmen terhadap nilai-nilai sosial politik yang telah disepakati bersama (publicly defined societal values) dan tujuan publik (public purpose)
2.  Implementasi nilai-nilai sosial politik yang berdasarkan etika dalam tatanan manajemen publik (provide an ethical basis for public management)
3.  Realisasi nilai-nilai sosial politik (exercising social political values)
4.  Penekanan pada pekerjaan kebijakan publik dalam rangka pelaksanaan mandat pemerintah (emphasis ob public policy in carrying out mandate of government)
5.   Keterlibatan dalam pelayanan public (involvement overall quality of public services)
6.   Bekerja dalam rangka penanganan kepentingan umum (operate in public interest).

               Birokrasi diciptakan untuk menjalankan fungsi-fungsi yang harus dilakukan. Birokrasi memegang peran yang tidak kecil dalam perumusan, pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi kebijakan publik  Tjokrowinoto menyatakan ada paling tidak ada empat fungsi birokrasi (Feisal Tamin, 2002):
1.  Fungsi instrumental, yaitu menjabarkan perundang-undangan dan kebijaksanaan publik dalam kegiatan-kegiatan rutin untuk memproduksi jasa, pelayanan, komoditi, atau mewujudkan situasi tertentu
2.  Fungsi politik, yaitu memberi input berupa saran, informasi, visi, dan profesionalisme untuk mempengaruhi sosok kebijaksanaan
3. Fungsi Katalis Public Interest, yaitu mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan publik dan mengintegrasikan atau menginkorporasikannya di dalam kebijaksanaan dan keputusan pemerintah
4.   Fungsi Entrepreneurial, yaitu memberi inspirasi bagi kegiatan-kegiatan inovatif dan non rutin, mengaktifkan sumber-sumber potensial yang idle, dan menciptakan resource-mix yang optimal untuk mencapai tujuan.

Sumber : http://www.transparansi.or.id/tentang/reformasi-birokrasi/

Tidak ada komentar: