A. Majelis Permusawaratan Rakyat (MPR)
-
Lembaga tinggi negara sejajar
kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD,
MA, MK, BPK.
-
Menghilangkan supremasi kewenangannya.
-
Menghilangkan kewenangannya menetapkan
GBHN.
-
Menghilangkan kewenangannya mengangkat
Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
-
Tetap berwenang menetapkan dan mengubah
UUD.
-
Susunan keanggotaanya berubah, yaitu
terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah
yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
B. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
-
Posisi dan kewenangannya diperkuat.
-
Mempunyai kekuasan membentuk UU
(sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan
saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
-
Proses dan mekanisme membentuk UU
antara DPR dan Pemerintah.
-
Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol
antar lembaga negara.
-
Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi
bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional
setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai
anggota MPR.
-
Keberadaanya dimaksudkan untuk
memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
-
Dipilih secara langsung oleh masyarakat
di daerah melalui pemilu.
-
Mempunyai kewenangan mengajukan dan
ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
D. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
-
Anggota BPK dipilih DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD.
-
Berwenang mengawasi dan memeriksa
pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil
pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
-
Berkedudukan di ibukota negara dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi.
-
Mengintegrasi peran BPKP sebagai
instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
E. PRESIDEN
-
Membatasi beberapa kekuasaan presiden
dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa
jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
-
Kekuasaan legislatif sepenuhnya
diserahkan kepada DPR.
-
Membatasi masa jabatan presiden
maksimum menjadi dua periode saja.
-
Kewenangan pengangkatan duta dan
menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
-
Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan
abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
-
Memperbaiki syarat dan mekanisme
pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung
oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam
masa jabatannya.
F. MAHKAMAH AGUNG (MA)
-
Lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan
hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
-
Berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang
lain yang diberikan Undang-undang.
-
Di bawahnya terdapat badan-badan
peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama,
lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Badan-badan lain yang yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti :
Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
G. MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
-
Keberadaanya dimaksudkan sebagai
penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
-
Mempunyai kewenangan: Menguji UU
terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran
partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas
pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden
menurut UUD.
-
Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang
yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan
ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang
kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
H. KOMISI YUDISIAL
-
Tugasnya mencalonkan Hakim Agung dan
melakukan pengawasan moralitas dank ode etik para Hakim.
Sumber
: http://senyumpelangi.wordpress.com/2009/09/17/lembaga-negara-sebelum-dan-sesudah-amandemen-yang-ke-4/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar