Selasa, 19 Juni 2012

Lembaga Negara Pasca Amandemen Beserta Tugasnya Masing-Masing


A.     Majelis Permusawaratan Rakyat (MPR)
-          Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
-          Menghilangkan supremasi kewenangannya.
-          Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
-          Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
-          Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
-          Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.

B.     Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
-          Posisi dan kewenangannya diperkuat.
-          Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
-          Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
-          Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.

C.     Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
-          Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
-          Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
-          Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
-          Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.





D.     Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
-          Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
-          Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
-          Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
-          Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

E.      PRESIDEN
-          Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
-          Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
-          Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
-          Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
-          Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
-          Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.

F.      MAHKAMAH AGUNG (MA)
-          Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
-          Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
-          Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-          Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.

G.     MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
-          Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
-          Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
-          Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.

H.     KOMISI YUDISIAL
-          Tugasnya mencalonkan Hakim Agung dan melakukan pengawasan moralitas dank ode etik para Hakim.

Sumber : http://senyumpelangi.wordpress.com/2009/09/17/lembaga-negara-sebelum-dan-sesudah-amandemen-yang-ke-4/


Tidak ada komentar: