1. PENGERTIAN HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
a.
Hukum administrasi negara
adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga
negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R.
Abdoel Djamali).
b.
Hukum administrasi negara
adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa
menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
c.
Hukum administrasi negara
adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan
kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
d.
Hukum administrasi negara
adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang
diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
e.
Hukum administrasi negara
adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara
jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
f.
Istilah hukum
administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa
Belanda).
2. SUMBER-SUMBER HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
Pada umumnya, dapat
dibedakan menjadi dua :
a.
Sumber hukum material,
yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum
material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan
peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
b.
Sumber hukum formal,
yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu
kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
Pengertian obyek adalah
pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang
dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan
dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari pendapat
Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang
mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga
masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah
pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga
masyarakat.
Pendapat lain mengatakan
bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata
negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi
alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur
negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara
mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam
keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa
negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau
alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya
sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan
diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini
berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan
fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara
hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
4. BENTUK-BENTUK
PERBUATAN PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan
dibedakan menjadi dua : 1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan
yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain.
Ketiga kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan
diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van
Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica.
Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan
pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan
polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan
peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat
peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan
dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan
penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b. Kegiatan pemerintahan
dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat
peraturan.
Sedangkan Donner
berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan
(dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan
yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan
pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2. Pemerintahan dalam
arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan
kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti
sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”.
Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara
garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan hukum /
tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan
menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut
hukum publik bersegi satu.Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu
suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara
berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur
hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara
dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang
menjadi pegawai negeri.
2. Perbuatan menurut
hukum publik bersegi dua. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu
suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau
lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung,
jembatan dengan pihak swasta (pemborong).
Sumber : http://studihukum.wordpress.com/2008/11/11/hukum-administrasi-negara-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar