1. PENGERTIAN HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
a.
Hukum administrasi negara
adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga
negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R.
Abdoel Djamali).
b.
Hukum administrasi negara
adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa
menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
c.
Hukum administrasi negara
adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan
kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
d.
Hukum administrasi negara
adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang
diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
e.
Hukum administrasi negara
adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara
jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
f.
Istilah hukum
administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa
Belanda).
2. SUMBER-SUMBER HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
Pada umumnya, dapat
dibedakan menjadi dua :
a.
Sumber hukum material,
yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum
material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan
peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
b.
Sumber hukum formal,
yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu
kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.