Selasa, 19 Juni 2012

Hukum Administrasi Negara (HAN)


1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
a.       Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
b.       Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
c.       Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
d.       Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
e.       Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
f.        Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).

2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
a.       Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
b.       Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.

Etika Administrasi Negara


1. Pengertian Etika
Etika merupakan seperangkat nilai sebagai pedoman, acuan, referensi, acuan, penuntun apa yang harus dilakukan dalam menjalankan tugasnya, tapi juga sekaligus berfungsi sebagai standar untuk menilai apakah sifat, perilaku, tindakan atau sepak terjangnya dalam menjalankan tugas dinilai baik atau buruk. Oleh karenanya, dalam etika terdapat sesuatu nilai yang dapat memberikan penilaian bahwa sesuatu tadi dikatakan baik, atau buruk.
Pemikiran tentang etika berlangsung pada tiga aras: (1) filosofik, (2) sejarah, dan (3) kategorial. Pada aras filosofik, etika dibahas sebagai bagian integral Filsafat, disamping metafisika, Epistemologi, Estetika, dan sebangsanya. Pada aras sejarah, etika dipelajari sebagai etika masyarakat tertentu pada zaman tertentu, misalnya Greek and Graeco-Roman Ethics, Mediaeval Ethics, sedangkan etika pada aras kategorial dibahas sebagai etika profesi, etika jabatan, dan etika kerja. Sebagai bagian etika, Etika pemerintahan terletak pada aras kategorial, sedangkan sebagai bagian Ilmu Pemerintahan, pada aras philosophical.

Teori Administrasi Negara Menurut Ahli


Pengertian Teori Administrasi Negara

1.Yang dimaksudkan dengan teori administrasi negara adalah serangkaian usaha untuk melakukan konseptualisasi mengenai apakah yang dimaksudkan dengan administrasi negara, bagaimana caranya memperbaiki hal-hal yang dikerjakan oleh administrasi negara, bagaimana menentukan apa yang harus dikerjakan oleh administrator publik, mengapa orang berperilaku tertentu dalam suatu situasi administrasi, dan dengan cara apakah aparatur pemerintah disusun dan dikoordinasi untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.

2.Salah satu alasan utama mengapa orang mempersoalkan status keilmuan administrasi negara, adalah karena administrasi negara tidak mempunyai inti-teoritis. Banyak teori dalam administrasi negara, tetapi tidak ada teori dari administrasi negara.

3.Para praktisi menggunakan teori administrasi dalam kerangka untuk memberikan rasionale (alasan) dari kegiatan praktis mereka dan untuk membenarkan praktek administrasinya.

4.Administrasi negara baru saja, secara sistematik, mengembangkan teori-teorinya. Arti pentingnya teori administrasi negara terlihat dari kegunaannya untuk meramalkan dan menerangkan gejala administrasi.

Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara Lain

Pada umumnya sistem pemerintahan suatu Negara telah dituangkan secara jelas di dalamkonstitusi atau undang-undang Negara masing-masing. Untuk mengetahui apakah suatuNegara menganut sistem pemerintahan presidensial atau sistem pemerintahan parlementer,kita dapat melihat bagaimana hubungan fungsional antara lembaga yang memegangkekuasaan Negara, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif.
Untuk memahami sistem pemerintahan presidensial, kita dapat mengambil contoh dariNegara induknya, yakni Amerika Serikat. Beberapa Negara lainnya yang meniru sistempemerintahan presidensial disesuaikan dengan situasi dan kondisi Negara masing-masing.Sedangkan Negara induk yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer, yaitu Inggris.

1. Sistem Pemerintahan Presidensial
a. Sistem Pemerintahan Presidensial di Amerika Serikat
Amerika serikat merupakan Negara pertama yang menggunakan konstitusi tertulis.Konstitusi tertulis(undang-undang dasar) negara Amerika Serikat meliputi Pembukaan(satualinea), Artikel I(Bagian Pembentuk Undang-undang), Artikel II(Bagian PelaksanaUndang-undang), Artikel III(Bagian Hukum), Artikel IV(Hubungan antarnegara Bagian), ArtikelV(Amandemen terhadap Undang-undang Dasar), Artikel VI(Aturan-aturan Umum), ArtikelVII(Ratifikasi sebagai Syarat Sah Berlakunya Undang-undang Dasar). Konstitusi AmerikaSerikat ini menegaskan tugas dan wewenang tiga lembaga yang memegang kekuasaanNegara, yaitu lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan lembaga yudikatif.

Lembaga Negara Pasca Amandemen Beserta Tugasnya Masing-Masing


A.     Majelis Permusawaratan Rakyat (MPR)
-          Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
-          Menghilangkan supremasi kewenangannya.
-          Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
-          Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
-          Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
-          Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.

B.     Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
-          Posisi dan kewenangannya diperkuat.
-          Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
-          Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
-          Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.

Masa-Masa Proses Politik Di Indonesia


1.       MASA PRAKOLONIAL (KERAJAAN)
a.       Penyaluran tuntutan – rendah dan terpenuhi
b.       Pemeliharaan nilai – disesuikan dengan penguasa atau pemenang peperangan
c.       Kapabilitas – SDA melimpah
d.       Integrasi vertikal – atas bawah
e.       Integrasi horizontal – nampak hanya sesama penguasa kerajaan
f.        Gaya politik – kerajaan
g.       Kepemimpinan – raja, pangeran dan keluarga kerajaan
h.       Partisipasi massa – sangat rendah
i.         Keterlibatan militer – sangat kuat karena berkaitan dengan perang
j.         Aparat negara – loyal kepada kerajaan dan raja yang memerintah
k.       Stabilitas – stabil dimasa aman dan instabil dimasa perang


Pengertian dan Defenisi Administrasi Negara Menurut Ahli


1.       Menurut Chandler dan Plan
Administrasi negara adalah proses dimana sumber daya dan personel publik diorganisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan, mengimplementasikan, dan mengelola keputusan-keputusan dalam kebijakan publik.

2.       Menurut Nigro
Administrasi negara adalah usaha kerjasama kelompok dalam suatu lingkungan publik, yang mencakup ketiga cabang yaitu judikatif, legislatif dan eksekutif, mempunyai suatu peran penting dalam memformulasikan kebijakan publik sehingga menjadi bagian dari proses politik.

3.       Menurut Shafritz dan Russel
Administrasi negara adalah memberikan beberapa definisi berdasarkan empat kategori yaitu : a) Politik, Administrasi publik sebagai apa yang dikerjakan pemerintah baik langsung maupun tidak langsung, sebagai suatu tahapan siklus pembuatan kebijakan publik, implementasi kepentingan publik, dan sebagai kegiatan yang dilakukan secara kolektif karena tidak dapat dikerjakan secara individu. b) Legal/Hukum, Administrasi publik sebagai penerapan hukum, sebagai regulasi, sebagai pemberian sesuatu dari penguasa kepada rakyatnya. c) Manajerial, Administrasi publik adalah fungsi eksekutif dalam pemerintahan, sebagai bentuk spesialisasi dalam manajemen. d) Mata Pencaharian, Administrasi publik sebagai suatu bentuk profesi mulai dari tukang sapu sampai ahli sesuatu di sektor publik dimana semua mereka mereka tidak sadar bahwa mereka adalah administrasi publik.

4.       Menurut M/E Dimock Dan G.O Dimock
Administrasi Negara merupakan suatu bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga-lembaga mulai dari suatu keluarga hingga perserikatan bangsa-bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.